Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Sampang di Aula Hotel Camplong, Senin (14/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri 27 orang. Mulai dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Sampang Tri Wibawa, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud), Badan Intelejen Negara (BIN) Jatim Korwil Sampang, KUA dan pihak lain terkait.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Aris Setiawan menjelaskan bahwa ada empat hasil rapat Tim PORA.
“Pertama, BIN Korwil Sampang mendorong keaktifan anggota melalui grup WhatsApp dan kegiatan nyata keberadaan Tim PORA selain rapat tahunan,” ungkapnya, Rabu (16/10/2024).
Kedua, lanjut Aris, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Branta Wilker Pelabuhan Taddan harus aktif menginformasikan keberadaan WNA di PT. HCML.
“Ketiga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang akan lebih memperketat pengajuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru,” kata Aris.
Lanjutnya, pengetatan pengajuan NIK ini sebagai upaya untuk mencegah kepemilikan dokumen kependudukan oleh WNA di Sampang.
“Keempat, Kemenag Sampang menyebut bahwa terdapat pengajuan pernikahan WNA Rusia, ini juga harus dipantau,” tegasnya.
Aris menyebut bahwa empat poin hasil rapat tersebut sudah dilaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan untuk mendapat petunjuk dan arahan lebih lanjut.(rif/ky)