web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Imigrasi Pamekasan Deportasi 2 WNA Asal Malaysia

Media Jatim
Imigrasi Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Petugas Imigrasi Pamekasan mengantar dua WNA yang dideportasi asal Malaysia ke Bandara Juanda, Jumat (18/10/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Jumat (18/10/2024).

Dua WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Pamekasan tersebut berinisial SMH dan HM.

Deportasi dua WNA ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bernomor W15.IMI.IMI.10-GR.03.09-4291 tertanggal 15 Oktober 2024.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Aris Setiawan menjelaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dua WNA asal Malaysia ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TKA) berupa pendeportasian,” ungkap dia, Jumat (18/10/2024).

Meski demikian, kata Aris, tidak dilakukan penangkalan terhadap dua WNA dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Kebetulan yang bersangkutan merupakan anak dari pasangan WNI, sehingga hal itu juga menjadi pertimbangan terkait penangkalan,” imbuhnya.

Dalam pendeportasian itu, lanjut Aris, Imigrasi sudah memastikan prosesnya hingga selesai.

“Empat petugas imigrasi yang mengantarkan dan sudah memastikan dua WNA ini kembali ke negara asal dengan pesawat Batik Air rute Surabaya-Kuala Lumpur dengan kode penerbangan QZ 322 lepas landas tepat sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.(rif/ky)