Bangkalan, mediajatim.com — 71 Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Bangkalan ditertibkan oleh Bawaslu, KPU, Pokja Kampanye Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP.
Puluhan APK para Paslon tersebut dinyatakan melanggar aturan karena mayoritas dipaku di pepohonan.
Penertiban APK ini berlangsung secara bertahap di setiap lapisan, baik dari jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam dan PPK sejak 11 hingga 23 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, APK yang ditertibkan itu melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011.
“APK itu dianggap melanggar karena dipaku di pepohonan,” ungkapnya, Rabu (23/10/2024).
Sebelum dilakukan penertiban, ujar Mustain, KPU telah meminta Paslon yang APK-nya melanggar untuk dipindah lokasinya.
“Karena tidak ada tindakan meskipun sudah diimbau, akhirnya ditertibkan oleh KPU, Bawaslu dan Pokja Kampanye Bangkalan,” tuturnya.
Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terang Mustain, ada sejumlah tempat yang dilarang dipasang APK.
Tempat-tempat yang tidak boleh dipasang APK itu, ujar Mustain, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, tempat ibadah, pelayanan kesehatan, jalan protokol pemerintah, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman, dan pepohonan.
“Selain dipaku di pohon, kami juga menemukan APK yang dipasang di depan sekolah, tempat ibadah, taman, fasilitas publik, hingga kantor dinas dan kecamatan,” ucapnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat KPU Bangkalan Qomaruddin mengatakan bahwa penertiban 71 APK yang melanggar itu atas rekomendasi Bawaslu Bangkalan.
Kata Qomaruddin, Paslon beserta tim suksesnya sudah diberitahu dan diminta memindahkan APK yang melanggar itu, tetapi tidak ada respons.
“Kami menertibkan yang sudah jelas melanggar dan tidak sesuai aturan. APK tersebut diamankan supaya tidak lagi dipasang pada titik yang dilarang,” pungkasnya.(hel/faj)