Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melakukan tindakan keimigrasian kepada dua WNA asal Malaysia.
Tindakan itu dilakukan karena dua WNA Malaysia ini overstay di Madura lebih dari 90 hari dan tidak mampu membayar biaya beban sanksi Rp1 juta per hari.
Dua WNA tersebut tinggal di Kecamatan Sokobanah, Sampang dan seorang lagi di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Alvian Bayu Indra Yudha mengatakan, dua WNA asal Malaysia ini ditindak karena melanggar Pasal 78, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan tinggal di Indonesia, melebihi batas waktu yang ditentukan,” tegas Alvian, Rabu (23/10/2024).
Alvian menuturkan, bahwa pelanggaran ini ada unsur budaya sebab kedua WNA asal Malaysia ini merupakan keturunan asli Madura yang sudah berpindah warga negara Malaysia.
“Modusnya rata-rata, yang bersangkutan masih keturunan Madura dan kita tahu turun-temurun orang Madura banyak dapat pekerjaan di Malaysia. Kemudian yang bersangkutan pindah ke Malaysia. Saat kembali ke Madura, yang bersangkutan tidak melaporkan statusnya yang telah beralih jadi WNA Malaysia,” paparnya.
Alvian juga mengatakan bahwa dua WNA ini akan dipulangkan ke Malaysia, Jumat (25/10/2024).
“Kita deportasi, dan akan kita lakukan penangkalan dalam kurun waktu tertentu,” pungkasnya.(**/ky)