Sumenep, mediajatim.com — Satlantas Polres Sumenep melaksanakan Operasi Zebra Semeru selama 14 hari sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Pada Operasi Zebra Semeru ini Satlantas Polres Sumenep menemukan 7.302 pelanggaran lalu lintas.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Sumenep Ifan Prayitno mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lalin).
“Operasi dilakukan sebagai upaya preventif terjadinya kecelakaan terhadap pengendara,” ucapnya, Senin (28/10/2024).
Dari 10 target operasi, kata Ifan, hanya lima pelanggaran yang dominan di lakukan oleh pengendara.
“Tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, pengendara di bawah umur, menerobos traffic light dan melawan arus lalu lintas,” jelasnya.
Dari 7.302 pelanggaran Lalin, ucap Ifan, 6.433 pengendara mendapat teguran presisi. “Kami mengumpulkan 869 barang bukti yakni 819 STNK dan empat motor yang ditilang serta 46 dokumen ETLE,” bebernya.
Meski Operasi Zebra Semeru telah berakhir, kata Ifan, Satlantas Polres Sumenep akan terus menggencarkan operasi.
“Ke depan, kami akan terus melakukan operasi dan penindakan ke jalan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan,” terangnya.
Satlantas Polres Sumenep, kata Ifan, mengimbau seluruh masyarakat agar patuh terhadap peraturan Lalin.
“Mematuhi aturan Lalin berarti peduli terhadap keselamatan masing-masing,” pungkasnya.(man/faj)