Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamahsyari sebagai tersangka kasus korupsi dua proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Selasa (29/10/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan bahwa politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah ditahan.
“Penyidik sudah mengumpulkan lima alat bukti, keterangan setidaknya 15 saksi, surat, petunjuk, ahli dan keterangan tersangka,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Kata Ardian, tersangka dikenakan hak ingkar. Sehingga meskipun tidak mengakui perbuatannya, hal itu bukan persoalan sebab bukti lain sudah terpenuhi.
“Kami sudah serius menangani persoalan dugaan korupsi sejak 2023 lalu, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Sekarang semua bukti sudah terpenuhi dan tersangka resmi ditahan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp356 juta ini sudah ditangani sejak pertengahan Juli 2023.
Dua proyek ini, terang Ardian, bersumber dari proyek hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2022.
Pekerjaan fiktif tersebut, tutur Ardian, adalah dua dari 9 proyek yang diterima 9 Pokmas, dengan total biaya Rp1,5 miliar dengan perincian Rp178 juta setiap proyek.
“Yang tidak ditemukan (fiktif, red) ada dua proyek, jadi temuan,” imbuhnya.
Sementara total proyek yang ditangani ada 9. 9 proyek diterima 9 Pokmas. Totalnya Rp1,5 miliar dengan perincian Rp178 juta setiap proyek, dan yang tidak ditemukan alias fiktif ada dua proyek.(rif/faj)