Penyortiran Tuntas 5 Hari, KPU Pamekasan Temukan 146 Surat Suara Rusak

Media Jatim
KPU
(Dok. Media Jatim) Puluhan pekerja melipat dan menyortir surat suara Pilkada Pamekasan 2024, Sabtu (26/10/2024) lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menemukan 146 surat suara rusak selama proses penyortiran dan pelipatan, sejak Jumat (25/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024).

146 surat suara rusak itu dengan rincian 99 cetakan tidak sempurna, 35 kertas sobek dan 12 surat suara potongan kertas tidak sempurna.

Ketua KPU Pamekasan Mahdi mengaku rutin melaporkan kerusakan surat suara kepada penyedia dan KPU Jatim melalui Sistem Informasi Logistik (Silog).

“Kerusakan itu akan dimusnahkan dan disaksikan APH serta Bawaslu setempat disertai berita acara, setelah menerima pengganti surat suara,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:  Kejati: Kasus Korupsi PT WUS Bisa Jadi Mirip Century

Usulan untuk mengganti surat suara yang rusak tersebut, kata Mahdi, kemungkinan akan diterima. Maksimal tiga hari lagi. Sebab menyesuaikan dengan waktu datangnya surat surat pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim pada 1 November 2024.

“Untuk pelipatan dan penyortiran surat suara Cagub dan Cawagub Jatim itu juga ditarget selesai dalam lima hari dengan 40 pekerja asal Surabaya,” ucapnya.

Mahdi mengaku sengaja memilih pekerja dari luar Pamekasan untuk menghindari masalah. Karena kalau orang Pamekasan belum tentu berpengalaman di pekerjaan itu.

“Kami bersama Bawaslu Pamekasan dan kepolisian sudah ke percetakan surat suara di Gresik, dan diberi waktu maksimal 1 November 2024 sudah sampai ke Pamekasan,” terangnya.

Baca Juga:  Warga Gersik Putih Sumenep Cegat Pembangunan Tambak Garam hingga Ricuh, DPRD: Akibat Pemkab Tidak Tegas!

Sebagaimana prosedur, lanjut Mahdi, pihaknya akan rutin melaporkan ke penyedia dan KPU Jatim jika ada temuan kerusakan surat suara.

“Semoga proses pelipatan dan penyortiran berjalan dengan lancar dan kerusakan surat suara relatif lebih sedikit,” pungkasnya.(rif/faj)