Sumenep, mediajatim.com — Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi (AAPD) mendampingi Syarif Hidayat dan M. Syamilul Hikam melaporkan dua kepala dinas ke Kantor Bawaslu setempat, Kamis (31/10/2024).
Dua kepala dinas yang dilaporkan yakni Kadiskop UKM Perindag Moh. Ramli dan Kepala Disbudporapar Mohammad Iksan.
Dua kadis ini dilaporkan karena diduga melanggar kode etik ASN menjelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
Ketua AAPD Safrawi mengatakan sudah melakukan kajian bersama tim. “Kedua terlapor diduga melakukan pelanggaran. Melanggar kode etik ASN dengan bersikap tidak netral menjelang Pilkada,” tuturnya.
Barang bukti (BB) yang dimiliki oleh pelapor, kata Safrawi, sudah diserahkan kepada Bawaslu. Berupa print out foto undangan dan rekaman video.
“Berdasarkan foto dan kalimat yang disampaikan dua ASN ini menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lain,” beber dia.
Dua kepala dinas ini, kata Safrawi, tidak hanya dilaporkan kepada Bawaslu Sumenep.
“Terkait posisinya sebagai ASN, kami akan melapor ke Pemprov Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI,” imbuhnya.
Atas laporan itu, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumenep Hosnan Hermawan mengatakan akan segera menindaklanjuti.
“Dalam dua hari ke depan kami akan gelar pleno dengan semua Komisioner Bawaslu,” tegas Hosnan.
Hosnan mengaku tidak bisa berkomentar banyak karena masih akan menggelar pleno.
“Ada syarat formil dan materiil yang akan dibicarakan nanti di tingkat komisioner berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 pada Pasal 9,” pungkasnya.(man/ky)