Bangkalan, mediajatim.com — Pondok Pesantren di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan milik pengasuh yang mencabuli santrinya ternyata tidak berizin.
Kepala Seksi Pembinaan Pondok Pesantren Kemenag Bangkalan Miftahul Arifin mengaku telah melakukan pengecekan terhadap Ponpes yang menjadi TKP aksi pencabulan tersebut.
“Pondok pesantren tersebut memang tidak terdaftar di Kemenag,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).
Miftah juga mengaku tidak pernah menerima pengajuan dan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan pondok pesantren tersebut.
“Selama saya menjadi Kasi Pontren di Kemenag Bangkalan, belum pernah ada pengajuannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa Parseh Moh. Ilyas mengatakan bahwa warga meminta pesantren tersebut segera ditutup.
Kata Ilyas, warga tidak mau lagi anaknya mencari ilmu di Pesantren itu. Apalagi jika tidak memiliki izin.
“Selain minta pelaku menyerahkan diri, kami minta pondok pesantrennya ditutup,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).
Ilyas juga menjelaskan, warga sudah memberikan toleransi kepada keluarga dan pelaku hingga Sabtu (2/11/2024) agar pelaku segera menyerahkan diri, tetapi hingga sekarang belum ada kejelasan.
“Kami akan diskusi lagi bersama keluarga dan masyarakat terkait langkah selanjutnya,” tutupnya.(hel/faj)