InShot_20250612_093447937

BK DPRD Sampang Belum Tindak Anggota Dewan Terduga Penganiaya Istri Siri

Media Jatim
DPRD Sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Kantor DPRD Sampang di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Selasa (5/11/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang belum menindak oknum anggota dewan setempat berinisial MF yang diduga menganiaya istri sirinya KA, hingga hari ini, Selasa (5/11/2024).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, MF dilaporkan oleh istri sirinya KA ke Mapolda Jawa Timur pada 25 Oktober 2024.

MF dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan kepada KA usai keluar dari Klub Malam Stadium Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga:  Sedapnya Nasi Kobel Sampang Bikin Lidah Auto Goyang, Diburu Warga Lokal hingga Bule Amerika

Ketua BK DRPD Sampang Jafar menuturkan bahwa pihaknya belum membahas dugaan penganiayaan oleh oknum dewan tersebut.

“Kami belum menindaklanjuti persoalan itu sebab belum mengetahui secara jelas kekerasan yang terjadi pada korban,” ungkap dia, Selasa (5/11/2024).

InShot_20250611_121151641
IMG-20250614-WA0027

Kata Jafar, jika dugaan penganiayaan sudah cukup bukti, baru kemudian pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Tiga sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Dalam hal ini, kami tetap mengikuti mekanisme yang ada,” tuturnya.

Baca Juga:  Bersama 10 Parpol, Fauzi-Imam Daftar ke KPU Sumenep

Sementara itu, Anggota Tim Penasihat Hukum KA, Kholisin Susanto, menerangkan bahwa Polda Jatim telah melimpahkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polrestabes Surabaya.

“Kami belum mengetahui alasan pelimpahan itu, tapi menurut hemat kami, mungkin karena kasus itu juga ada di kawasan yurisdiksi Polrestabes Surabaya,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Kholisin menyebut bahwa korban KA saat ini masih dalam pemulihan psikis sehingga belum bisa memberi keterangan langsung ke publik.(mj1/rif/ky)