Sampang, mediajatim.com — Eks Anggota DPRD Sampang, Aulia Rohman menjalani sidang perdana perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (6/11/2024).
Sidang perdana itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Eddy Soedradjat.
Diketahui, Aulia Rohman dilaporkan atas perkara tindak pidana penganiayaan atau pengancaman.
Laporan itu teregister dengan nomor : LP/B/145/VII/2024/SPKT/Polres/Sampang/Polda Jatim, 20 Juli 2024. Tersangka kemudian resmi ditahan Polres setempat pada 21 Agustus 2024 lalu.
Dalam persidangan tersebut, Aulia mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebab kronologinya dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Waktu kejadian yang sebenarnya pukul 23.15 WIB, bukan pukul 22.40 WIB atau pukul 23.00 WIB. Jadi apa yang didakwakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta kejadian,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).
Pada kejadian itu, kata Aulia, terdapat empat orang yang tiba tiba masuk ke pekarangan rumahnya tanpa izin lalu memakinya. “Tidak ada penganiayaan, dan sebenernya saya yang diserang,” ucapnya.
Dia juga membantah terkait fakta pengacungan celurit ke leher salah seorang dari empat orang tersebut.
“Saya tidak pernah menganiaya orang-orang itu. Saat itu saya masih aktif menjabat, dan saya patuh terhadap hukum,” tuturnya.
Penasihat hukum Aulia Rohman, Didiyanto menjelaskan bahwa fakta-fakta yang disampaikan JPU itu bertentangan dengan beberapa bukti video yang dimilikinya.
“Kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami secara maksimal dan harus bebas, sebab tidak menganiaya siapapun dalam perkara ini,” terangnya.
Pihaknya juga menduga ada beberapa kelompok yang memiliki kepentingan dalam perkara ini.
Atas keberatan itu, JPU meminta waktu tiga hari kepada majelis hakim untuk menanggapi keberatan terdakwa secara tertulis dan sidang akan dilanjutkan Senin, (11/11/2024) mendatang.(mj1/rif)