Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan angkat bicara soal kasus Puskesmas Pakong yang menolak menerbitkan surat rujukan untuk pasien BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Kamis (31/10/2024) kemarin, Puskesmas Pakong menolak menerbitkan surat rujukan kepada Misnata yang kebetulan matanya terkena percikan batu.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin mengatakan bahwa Misnata sejatinya terkena penyakit katarak.
“Jadi kalau mau dioperasi biasanya harus matang, sampai putih baru bisa dioperasi,” ungkapnya, Rabu (13/11/2024).
Namun, kata Saifudin, ada metode operasi lain yang disebut phacoemulsification.
“Kalau menggunakan metode ini pasien yang terkena katarak tidak usah menunggu matang untuk dioperasi,” bebernya.
Sayangnya, lanjut Saifudin, metode operasi ini terbatas. “Biasanya rumah sakit ada batasannya untuk BPJS, misalnya 30 operasi setiap harinya, sebab alatnya terbatas,” ucapnya.
Karena itulah, terang Saifudin, surat rujukan untuk penderita katarak tidak bisa langsung diterbitkan sebab harus dikonfirmasi terlebih dahulu ke rumah sakit.
“Karena jika tetap dirujuk, maka rumah sakit belum bisa mengoperasi, dan itu harus dikonfirmasi melalui aplikasi yang terhubung ke sana,” tuturnya.
Pihaknya menuturkan bahwa angka penderita katarak di Pamekasan cukup tinggi, dan ketentuan itu disesuaikan dengan kemampuan alat operasi.
“Jadi intinya harus menyesuaikan jadwal saja, bukan tidak diberikan, sebab memang operasi katarak cukup banyak setiap harinya,” pungkasnya.(rif/faj)