Sumenep, mediajatim.com — Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Sumenep hingga saat ini belum memanggil Plt Bupati Sumenep Dewi Khalifah atas dugaan pelanggaran netralitas di momen Pilkada 2024.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Plt Bupati Sumenep diduga melakukan aksi kampanye terselubung Cabup Nomor Urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo di acara maulid Kecamatan Ambunten.
Kasus pidana ini dilimpahkan ke Polres Sumenep oleh Bawaslu setempat sejak Sabtu (9/11/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas enggan berkomentar banyak terkait jadwal pemanggilan Plt Bupati Sumenep.
“Intinya, saat ini Plt Bupati Sumenep belum dipanggil. Tunggu saja,” singkatnya, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Safrawi menyayangkan karena Polres belum memanggil Plt Bupati Sumenep.
“Penyidik Gakkumdu harusnya memanggil terlapor agar ada kesamaan dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).
Sebagai penegak hukum, kata Safrawi, Polres Sumenep harus berada di garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
“Polres tidak boleh tebang pilih. Sebab, di hadapan hukum semuanya sama,” ujarnya.
Safrawi berharap, dalam penanganan perkara pidana ini Polres Sumenep transparan dan kapabel.
“Kami ingin Polres membuktikan bahwa sebagai penegak hukum bisa bertindak tegas dan menjadi pengayom masyarakat,” pungkasnya.(man/faj)