Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan menertibkan 259 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di 18 kecamatan, Jumat (15/11/2024).
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu ini merupakan yang kedua kali dalam periode 23 Oktober-15 November 2024.
APK tersebut terindikasi melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa penertiban ini merupakan rekomendasi kedua Bawaslu ke KPU yang ditindaklanjuti oleh kelompok kerja (Pokja) kampanye.
“259 APK itu merupakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor 01 dan 02, kemudian paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 01, 02, dan 03,” papar Mustain.
Dari masing-masing Paslon baik di Pilkada Bangkalan maupun Pilgub Jatim ditemukan APK yang melanggar. Mayoritas ditemukan di taman.
Sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, taman masuk area terlarang.
“KPU sebenarnya sudah memberikan imbauan dan pemberitahuan kepada timses agar segera memindahkan, tapi karena waktu yang diberikan sudah habis, akhirnya kami yang menertibkan,” tegas Mustain.
Sementara Kabid Trantibum Satpol PP Bangkalan Moh. Nakip mengatakan bahwa pihaknya bersama Dishub dan DPMPTSP telah memastikan reklame yang terpasang memiliki izin atau tidak.
“Data itu sudah dicatat di Bawaslu, jadi kami bertindak sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Perbup,” singkatnya.(hel/ky)