Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan meminta Kepala Desa (Kades) agar tidak menekan warga dalam memilih Paslon di Pilkada 2024 nanti.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi meminta para Kades menjaga netralitasnya pada momentum Pilkada.
“Tidak hanya Kades, namun juga perangkat desa juga harus bisa bersikap netral, dan tidak mengkampanyekan salah satu Paslon baik di pemilihan gubernur atau bupati,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).
Kata Suryadi, para Kades tidak boleh menekan atau menggiring masyarakat untuk mendukung dan mencoblos salah satu Paslon.
Karena kalau Kades melakukan itu, terang Suryadi, berpotensi dikenakan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui regulasi ini, lanjut Suryadi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa tidak boleh melakukan sesuatu yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Kami sudah menyosialisasikan hal itu kepada para Kades dan perangkat daerah, dengan harapan, mereka akan bersikap netral di Pilkada 2024 ini,” ucapnya.
Pada Pemilu 2024 kemarin, tutur Suryadi, para Kades di Pamekasan relatif bersikap netral. Di Pilkada kali ini, semoga mereka juga dapat memegang teguh netralitasnya.
“Biarkan masyarakat memilih melalui hati nuraninya, tanpa ada paksaan atau sogokan, agar pemimpin yang terpilih nanti mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah,” pungkasnya.(rif/faj)