Bangkalan, mediajatim.com — Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI Kodim 0829 Bangkalan tidak berhasil menutup paksa perusahaan pemotongan kapal ilegal PT. Samudera Lautan Agung (SLA) di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Selasa (26/11/2024).
Plt Kasatpol PP Bangkalan Anang Yulianto mengatakan, pihaknya bersama tim dari perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan TNI telah berupaya menutup perusahaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati itu.
“Awalnya memang kami akan menutup paksa kegiatan usaha ini, tapi sekarang hanya pengawasan saja,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).
Rencana penutupan tersebut dilakukan, ujar Anang, karena perusahaan tersebut tetap beroperasi meskipun dua kali diimbau untuk ditutup sementara. Bahkan, saat puluhan petugas Satpol PP dan TNI datang, para pekerja masih melanjutkan kegiatan.
“Kami ini sudah mengecek, ternyata perusahan tersebut tidak memiliki izin operasional di atas laut, tidak memiliki tempat untuk pembuangan limbah, dan tidak ada uji kelayakan untuk pekerjanya,” bebernya.
Pemilik PT. Samudera Lautan Agung (SLA) H. Hanafi mengklaim bahwa perusahaannya telah berizin. Tetapi memang ada kesalahan saat mengurusnya. Kemarin yang diurus hanya izin operasi darat, padahal harusnya perizinan operasi di laut.
“Usaha saya ini tidak illegal. Saya sudah bertemu Pj Bupati, sudah punya izin dan itu resmi,” singkatnya.(man/ky)