Sampang, mediajatim.com — Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mencatat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perhotelan belum mencapai target, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan data BPPKAD Sampang, PAD sektor PBJT perhotelan tersebut baru mencapai 48 persen atau Rp242 juta dari target Rp500 juta yang telah ditentukan untuk tahun ini.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto mengatakan, rendahnya PAD perhotelan ini karena rumah-rumah kos tidak masuk pada data PBJT.
“Kalau dulu kos-kosan itu masuk PBJT perhotelan. Namun tahun ini tidak ada, makanya jadi kurang,” jelasnya, Senin (9/12/2024).
Hal itu terjadi, lanjut Heldiyas, karena adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dari perubahan UU tersebut kami turunkan ke Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di Perda kita mengatur, untuk kos-kosan itu tidak dikenakan PBJT perhotelan,” bebernya.
Heldiyas berjanji untuk terus menagih ke pihak yang berkewajiban membayar pajak, agar target PAD sektor perhotelan ini bisa sesuai target yang ditentukan.
“Untuk realisasinya kita akan berusaha, faktanya kita lihat saja nanti berapa persen yang kita capai,” tutupnya.(mj4/faj)