Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berhasil meringkus empat tersangka dalam dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang 2024.
Kasus tersebut diungkap kejaksaan pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menjelaskan bahwa kasus Tipikor pertama terkait pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola BUMDes Semeru Desa Laden, Kecamatan Pamekasan 2018-2019.
“Dalam hal ini, kami menetapkan Eks Kades Laden berinisial F sebagai tersangka, sebab ada kekurangan pekerjaan atau kelebihan bayar senilai Rp179 juta,” ungkapnya saat jumpa pers di kantor Kejari.
Kata Ali Munip, F menggunakan anggaran dana desa (DD) Rp414 juta untuk pembangunan lanjutan gedung pertokoan, pembangunan MCK, dan paving halaman pertokoan.
Namun, ada kekurangan pekerjaan yang dilakukan F hingga menyebabkan negara rugi Rp179 juta.
“Kasus kedua, kami menetapkan tiga tersangka berinisial Z, I, A terkait penyimpangan dana hibah Pemprov Jatim berbentuk proyek fiktif 2022 yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong,” terangnya.
Ali Munip menyebut, dana hibah dari Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) itu diserahkan ke dua Pokmas; Matahari Terbit dan Senja Utama. Masing-masing nominal proyek fiktif dua Pokmas tersebut Rp178.500.000.
“Ternyata dua proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Proposal dan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Sementara terkait dalih dua proyek fiktif yang katanya dialihkan ke lokasi lain atau waktu pengerjaannya berbeda, Ali Munip menegaskan bahwa setiap pekerjaan harus memiliki dasar hukum sesuai kesepakatan di awal.
“Argumen ini akan juga diperkuat dengan hasil audit Inspektorat, apakah pekerjaan di luar NPHD bisa diperhitungkan atau tidak, sebab tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Kata Ali Munip, Kejari Pamekasan saat ini tengah melakukan proses penyidikan terhadap empat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tiga kasus lokasinya di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Juga terkait dana hibah. Tiga kasus ini menyeret tiga Pokmas namun belum ada penetapan tersangka. Sedangkan satunya terkait proyek fiktif di Desa Cenlecen dengan tersangka Z, I dan A.
Untuk diketahui, per hari ini, Senin (9/12/2024), Kejari Pamekasan mencatat telah menerima kurang lebih 15 perkara.
Belasan perkara ini sedang tahap dipilah untuk menentukan masuk Tipikor, kewenangan administrasi negara atau terkait keputusan penyelenggara negara.(rif/ky)