Sumenep, mediajatim.com — Seperempat hektare hutan mangrove di Muara Sungai Saroka, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep ditebang oleh oknum tidak bertanggung jawab, Sabtu (7/12/2024).
Data yang dihimpun mediajatim.com, ratusan mangrove yang ditebang itu adalah jenis rhizopora stylosa dan sonneratea alba. Proses penebangan yang diduga ilegal ini menggunakan excavator.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Reng Paseser Fatlillah mengatakan, dugaan sementara penebangan mangrove ini dilakukan untuk perluasan tambak garam milik perorangan.
“Kami berharap Pemkab Sumenep atau dinas terkait memberi tindakan tegas agar perusakan mangrove tidak dilakukan kembali ke depan,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Kata Fatlillah, hari ini, Rabu (11/12/2024), alat berat yang digunakan untuk menebang ratusan mangrove itu sudah tidak ada di lokasi.
“Kabarnya, ada dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep tadi pagi ke lokasi,” imbuhnya.
Kepala DLH Sumenep Arif Susanto mengatakan, wewenang dan pelaporan penebangan hutan ke Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Jawa Timur Wilayah Sumenep.
“Jangan ke DLH. Karena, kami pun nanti akan melaporkan ke CDK Wilayah Sumenep. Hutan itu memang wewenang CDK,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Sementara itu, Kasubag TU CDK Jatim Wilayah Sumenep Ach. Murtada mengaku belum mendapat informasi terbaru terkait penebangan hutan mangrove tersebut.
“Apakah tanah itu bersertifikat hak milih atau tidak, kami belum mendapat informasi,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Kata Murtada, semua pihak di pemerintahan harus duduk bersama mendiskusikan terkait penyelesaian dugaan penebangan hutan mangrove secara liar ini.
“Kami tidak bisa menyelesaikan ini sendirian. Perlu bekerja sama dengan instansi yang lain, baik di kabupaten maupun di provinsi,” jelasnya.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh Pemkab Sumenep, kata Murtada, perlu melihat Perda RTRW yang sudah ditetapkan.
“Jika kawasan yang ditebang itu masuk kawasan konservasi, maka hutan harus dilestarikan dan tidak boleh ditebang,” ujarnya.
Meskipun misalkan lokasi penebangan itu bersertifikat hak milik, tutur Murtada, dampak penebangan harus dipertimbangkan oleh Pemkab Sumenep.
“Kalau sekiranya penebangan itu berdampak buruk terhadap lingkungan, maka sebaiknya jangan dilakukan,” pungkasnya.(man/faj)