Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual oleh eks Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep berinisial MS terhadap mantan Teller Bank BNI Cabang Pamekasan berinisial EA inkrah pada 30 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan putusan pengadilan, MS divonis penjara selama 10 bulan dan dikenakan restitusi sebesar Rp5.430.000.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo melalui Humas Rutan setempat Joni Raharja mengatakan, MS langsung masuk Rutan pada 30 Desember 2024 lalu dengan status narapidana.
“MS sudah mengikuti proses dari kejaksaan dan saat ini sudah mengikuti pembinaan di Rutan,” ucapnya, Senin (6/1/2025).
Kata Joni, MS akan ditambah hukumannya satu bulan apabila tidak membayar restitusi kepada EA.
“Kalau tidak membayar restitusi, berarti hukumnya menjadi 11 bulan,” imbuhnya.
Sejak hari pertama di penjara, lanjut Joni, MS dimasukkan ke sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua minggu. “Setelah itu, MS akan dipindah ke kamar tahanan biasa,” terangnya.
Terpisah, Korban Pelecehan, EA mengaku lega karena mantan atasan yang telah melecehkannya dijebloskan ke penjara.
“Ini langkah penting untuk memastikan bahwa tidak boleh ada lagi korban serupa di masa depan,” ucapnya, Senin (6/1/2025).
Karena apabila aksi amoral MS itu dibiarkan, tutur EA, berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank BNI.
“Oleh karena itu, kami berharap, Bank BNI mengambil tindakan tegas dengan memecat pelaku untuk mencegah kejadian yang sama di masa depan serta memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa,” pungkasnya.(man/faj)