web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Pelaku Pelecehan Eks Teller BNI Pamekasan Resmi Dipenjara, Korban Mengaku Lega

Media Jatim
Pelecehan
(Dok. Media Jatim) Pelaku pelecehan seksual eks Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep berinisial MS (tengah) di Rutan Kelas II B Sumenep pada 30 Desember 2024.

Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual oleh eks Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep berinisial MS terhadap mantan Teller Bank BNI Cabang Pamekasan berinisial EA inkrah pada 30 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan putusan pengadilan, MS divonis penjara selama 10 bulan dan dikenakan restitusi sebesar Rp5.430.000.

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo melalui Humas Rutan setempat Joni Raharja mengatakan, MS langsung masuk Rutan pada 30 Desember 2024 lalu dengan status narapidana.

“MS sudah mengikuti proses dari kejaksaan dan saat ini sudah mengikuti pembinaan di Rutan,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:  Kunjungi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bupati Sumenep Janji Akan Segera Cari Solusi

Kata Joni, MS akan ditambah hukumannya satu bulan apabila tidak membayar restitusi kepada EA.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Kalau tidak membayar restitusi, berarti hukumnya menjadi 11 bulan,” imbuhnya.

Sejak hari pertama di penjara, lanjut Joni, MS dimasukkan ke sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua minggu. “Setelah itu, MS akan dipindah ke kamar tahanan biasa,” terangnya.

Terpisah, Korban Pelecehan, EA mengaku lega karena mantan atasan yang telah melecehkannya dijebloskan ke penjara.

Baca Juga:  Bupati Bangkalan Pakai Mobdin Lama, Minta Mobil Baru yang Disewa Pemkab Dikembalikan

“Ini langkah penting untuk memastikan bahwa tidak boleh ada lagi korban serupa di masa depan,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

Karena apabila aksi amoral MS itu dibiarkan, tutur EA, berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank BNI.

“Oleh karena itu, kami berharap, Bank BNI mengambil tindakan tegas dengan memecat pelaku untuk mencegah kejadian yang sama di masa depan serta memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa,” pungkasnya.(man/faj)