InShot_20250612_093447937

Pelaku Pelecehan Eks Teller BNI Pamekasan Resmi Dipenjara, Korban Mengaku Lega

Media Jatim
Pelecehan
(Dok. Media Jatim) Pelaku pelecehan seksual eks Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep berinisial MS (tengah) di Rutan Kelas II B Sumenep pada 30 Desember 2024.

Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual oleh eks Penyelia Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep berinisial MS terhadap mantan Teller Bank BNI Cabang Pamekasan berinisial EA inkrah pada 30 Desember 2024 lalu.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Berdasarkan putusan pengadilan, MS divonis penjara selama 10 bulan dan dikenakan restitusi sebesar Rp5.430.000.

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo melalui Humas Rutan setempat Joni Raharja mengatakan, MS langsung masuk Rutan pada 30 Desember 2024 lalu dengan status narapidana.

Baca Juga:  Warga Sumenep yang Disebut Jadi Korban Calo Rp2 Juta Tak Tercatat Membuat Paspor di Imigrasi Pamekasan

“MS sudah mengikuti proses dari kejaksaan dan saat ini sudah mengikuti pembinaan di Rutan,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

Kata Joni, MS akan ditambah hukumannya satu bulan apabila tidak membayar restitusi kepada EA.

InShot_20250611_121151641
IMG-20250614-WA0027

“Kalau tidak membayar restitusi, berarti hukumnya menjadi 11 bulan,” imbuhnya.

Sejak hari pertama di penjara, lanjut Joni, MS dimasukkan ke sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua minggu. “Setelah itu, MS akan dipindah ke kamar tahanan biasa,” terangnya.

Baca Juga:  Ribuan Kader HMI Geruduk Arena Kongres di Surabaya

Terpisah, Korban Pelecehan, EA mengaku lega karena mantan atasan yang telah melecehkannya dijebloskan ke penjara.

“Ini langkah penting untuk memastikan bahwa tidak boleh ada lagi korban serupa di masa depan,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

Karena apabila aksi amoral MS itu dibiarkan, tutur EA, berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank BNI.

“Oleh karena itu, kami berharap, Bank BNI mengambil tindakan tegas dengan memecat pelaku untuk mencegah kejadian yang sama di masa depan serta memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa,” pungkasnya.(man/faj)