Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten Pamekasan berjanji akan menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di sejumlah titik yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Bupati Pamekasan Masrukin usai melakukan penertiban PKL di area monumen Arek Lancor, Pamekasan, Selasa (7/1/2025).
“Setelah berhasil menertibkan PKL di area monumen Arek Lancor, kami juga akan segera menertibkan titik lain yang tidak boleh digunakan jadi tempat berjualan,” ungkapnya, Selasa (7/1/2025).
Kata Masrukin, pemerintah akan terus menertibkan PKL yang melanggar ketentuan Perda.
Adapun beberapa tempat yang dilarang jadi tempat berjualan PKL, antara lain jalan kabupaten di depan Ponpes Sumur Poteh, Jalan Jokotole dan Jalan Cokroatmojo yang kini sudah berubah fungsi menjadi pasar.
“Penertiban PKL ini akan berlangsung secara bertahap. Masih banyak yang harus kita lakukan. Yang penting sekarang, PKL Arek Lancor masuk dulu ke Food Colony,” ucapnya.(hel/faj)