web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Soal Perubahan Gedung KIHT ke APHT di Sumenep, Begini Kata Diskop UKM Perindag 

Media Jatim
APHT
(Dok. Media Jatim) Kepala Diskop UKM Perindag Moh Ramli.

Sumenep, mediajatim.com — Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep hingga kini belum beroperasi.

IMG-20250502-WA0096

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, gedung tersebut belum beroperasi karena terkendala Izin Bea Cukai Madura yang belum terbit.

Diketahui, proyek ini awalnya untuk membangun gedung Kawasan Hasil Industri Tembakau (KIHT). Namun karena ada perubahan regulasi, gedung tersebut berubah menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Regulasi yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang APHT. Dengan adanya regulasi ini, secara otomatis, PMK Nomor 21 Tahun 2020 tentang KIHT tidak berlaku.

Baca Juga:  Adu Banteng Motor Vs Mobil di Pamekasan, Mahasiswa Asal Sumenep Tewas

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli mengatakan, perubahan nomenklatur KIHT menjadi APHT memang diatur dalam PMK RI 22/2023 tersebut.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“KIHT itu dalam PMK 21/2020 dicabut dan diganti ke PMK 22/2023. Jadi, dasar perubahan gedung ini adalah PMK,” ucapnya, Rabu (8/1/2025).

Perubahan regulasi PMK itu, kata Ramli, sejatinya mempermudah izin operasional bagi penyelenggara.

“Kalau menerapkan PMK yang lama, niscaya akan sulit mendapatkan perizinan. Karena, lahan gedung di sana tidak mencapai dua hektare,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tiga Titik Sungai di Sumenep Meluap, Pengamat: Akibat Alih Fungsi Lahan Makin Masif!

Selain kepada penyelenggara, kata Ramli, PMK yang baru juga memberi kemudahan kepada pabrik rokok yang mau bergabung.

“Di antara kemudahan bagi pabrik rokok yakni penundaan pembayaran cukai bisa mencapai 90 hari,” jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa branding KIHT sejak awal hingga berubah menjadi APHT tidak jadi masalah. “Karena, itu bagian dari dinamika regulasi,” pungkasnya.(man/faj)