web media jatim
IMG-20250318-WA0019

Soal Perubahan Gedung KIHT ke APHT di Sumenep, Begini Kata Diskop UKM Perindag 

Media Jatim
APHT
(Dok. Media Jatim) Kepala Diskop UKM Perindag Moh Ramli.

Sumenep, mediajatim.com — Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep hingga kini belum beroperasi.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, gedung tersebut belum beroperasi karena terkendala Izin Bea Cukai Madura yang belum terbit.

Diketahui, proyek ini awalnya untuk membangun gedung Kawasan Hasil Industri Tembakau (KIHT). Namun karena ada perubahan regulasi, gedung tersebut berubah menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Regulasi yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang APHT. Dengan adanya regulasi ini, secara otomatis, PMK Nomor 21 Tahun 2020 tentang KIHT tidak berlaku.

Baca Juga:  Merasa Ditipu Rp410 Juta saat Beli Tanah, Pemilik Yayasan Lapor Polres Pamekasan

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep Moh. Ramli mengatakan, perubahan nomenklatur KIHT menjadi APHT memang diatur dalam PMK RI 22/2023 tersebut.

“KIHT itu dalam PMK 21/2020 dicabut dan diganti ke PMK 22/2023. Jadi, dasar perubahan gedung ini adalah PMK,” ucapnya, Rabu (8/1/2025).

Perubahan regulasi PMK itu, kata Ramli, sejatinya mempermudah izin operasional bagi penyelenggara.

“Kalau menerapkan PMK yang lama, niscaya akan sulit mendapatkan perizinan. Karena, lahan gedung di sana tidak mencapai dua hektare,” imbuhnya.

Selain kepada penyelenggara, kata Ramli, PMK yang baru juga memberi kemudahan kepada pabrik rokok yang mau bergabung.

Baca Juga:  Delapan Daerah di Jatim yang Kebagian Hibah dari Jerman Rp23 Miliar

“Di antara kemudahan bagi pabrik rokok yakni penundaan pembayaran cukai bisa mencapai 90 hari,” jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa branding KIHT sejak awal hingga berubah menjadi APHT tidak jadi masalah. “Karena, itu bagian dari dinamika regulasi,” pungkasnya.(man/faj)