web media jatim

11 ASN di Pamekasan Dapat Hukuman, dari Kasus Guru Selingkuh hingga ASN Dishub Bolos Kerja Setahun

Media Jatim
Bkpsdm pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli ditemui di ruangannya, Jumat (17/1/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan memberi hukuman disiplin (Hudis) kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024.

11 ASN tersebut dengan perincian sebagai berikut;

  • Dua ASN RSUD. Mereka terima Hudis sedang dan penundaan gaji berkala sebab tidak netral di Pemilu 2024 lalu.
  • Dua ASN di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Mereka terima Hudis sedang dan penundaan gaji berkala sebab perselingkuhan.
  • Lalu, tiga ASN berstatus guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Dikenakan Hudis sedang berupa penundaan gaji berkala sebab perselingkuhan.
  • Kemudian dua ASN berstatus guru dikenakan Hudis berat berupa pembebasan jabatan sebab perselingkuhan dan hidup bersama.
  • Seorang ASN lagi berstatus guru dikenakan Hudis berat berupa pembebasan dari jabatan sebab tidak masuk kerja selama 26 hari.
  • Selanjutnya seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) dikenakan Hudis berat sebab tidak masuk selama 178 hari dengan hukuman diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Baca Juga:  Aneka Lomba di Hari Pramuka Berbakti Tiada Henti

Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli membenarkan bahwa 11 ASN tersebut dijatuhi Hudis sedang dan berat.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Kalau Hudis sedang berupa penundaan gaji secara berkala, pelanggarannya seperti perselingkuhan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (17/1/2025).

Sedangkan Hudis berat, kata Mustain, yaitu berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dari jabatan pelaksana dan yang bersangkutan ditempatkan di kantor dinas terkait.

Sementara sanksi pemecatan, lanjut Mustain, bisa diterapkan karena pelanggaran berat seperti berkaitan dengan kriminal.

Baca Juga:  Nelayan di Bangkalan Tangkap Buaya Muara 3 Meter Pakai Jaring Ikan

“Ada pemutusan kerja secara terhormat bukan atas permintaan sendiri dikarenakan bolos kerja seperti yang dilakukan ASN Dishub, setahun bolos sejak Januari 2024,” bebernya.

Pihaknya berharap ASN lebih disiplin untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama baik aparatur negara.(rif/ky)