InShot_20250612_093447937

Sisakan 124 Perkara selama 2024, PA Pamekasan Janji Tuntaskan Tahun Ini 

Media Jatim
Perkara
(M. Arif/Media Jatim) Humas PA Pamekasan Farhanah ditemui di ruang lobi PA setempat, Kamis (23/1/2025).

Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menyisakan 124 perkara yang belum tuntas selama 2024 kemarin.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

124 perkara tersebut dengan perincian, satu perkara izin poligami, 33 cerai telak, 70 cerai gugat, 1 perwalian, 13 pengesahan perkawinan, satu dispensasi kawin dan satu penetapan ahli waris.

Humas sekaligus Hakim PA Pamekasan Farhanah menjelaskan bahwa ratusan perkara itu belum tuntas pada 2024 karena banyak faktor.

“Pertama, karena perkaranya baru masuk Desember, sehingga prosesnya barangkali bisa ke tahun selanjutnya,” ungkapnya, Kamis (23/1/2024).

Baca Juga:  7 Siswa SD Antarkan Pamekasan Jadi Juara Umum Festival Tunas Bahasa Ibu se-Jawa Timur 2023

Selain itu, lanjut Farhanah, penanganan masing-masing perkara itu kadang memang butuh waktu yang agak lama.

InShot_20250611_121151641
IMG-20250614-WA0027

“Misalkan perceraian yang diajukan ASN, TNI atau polisi. Itu kadang bisa berbulan-bulan sebab harus atas persetujuan atasan,” bebernya.

Karena itulah, tutur Farhanah, PA Pamekasan membatasi penyelesaian sidang paling lama hingga enam bulan. Apabila melebihi, maka hakim dituntut bersikap agar prosesnya tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  Diantar Sejumlah Guru Ngaji, Kiai Kholil Serahkan Formulir Cabup ke Partai Demokrat Pamekasan

Untuk kasus harta warisan, ucap Farhanah, kadang juga lama. Karena kadang ada gugatan balik sehingga proses penyelesaian perkaranya memakan waktu yang lama.

“Ratusan perkara itu akan diselesaikan tahun ini. Apalagi sekarang sudah ada sistem sidang elektronik atau E-Litigasi, sehingga tidak harus hadir ke PA setempat,” pungkasnya.(rif/faj)