InShot_20250612_093447937

Polisi Bekuk 9 Tersangka 8 Kasus Pencurian Motor di Bangkalan, Pelaku Bawa Sajam saat Diamankan

Media Jatim
Pelaku Bawa Sajam saat Diamankan
(Dok. Media Jatim) Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Wahyudi menunjukkan barang bukti kasus Curanmor di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/1/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama Januari 2025 di halaman Mapolres setempat, Jumat (24/1/2025).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Wahyudi mengungkapkan, ada 8 kasus Curanmor di Bangkalan dari tanggal 1 sampai 24 Januari 2025.

“Kami menangkap 9 tersangka dari 8 kasus tersebut, dua di antaranya adalah penadah,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).

Ada tiga kecamatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor tersebut yakni;

  1. Dua kejadian di Kecamatan Burneh pada 7 dan 15 Januari.
  2. Empat kejadian di Kecamatan Bangkalan pada 12, 15 dan 23 Januari.
  3. Dua kejadian di Kecamatan Tanah Merah pada 18 dan 23 Januari.

Semua kasus tersebut, lanjut AKP Hafid, terlapor pada Januari 2025. “Ada satu kasus yang TKP-nya di Surabaya yang kami amankan kendaraannya saat razia, tapi pelakunya berhasil kabur,” imbuhnya.

Para tersangka Curanmor disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara untuk tersangka penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Modus operasinya, para pelaku menggunakan kunci T dan saat diamankan kedapatan membawa senjata tajam,” tutupnya.(hel/ky)