Ringkus 18 Pemakai Narkoba di Bangkalan, Polisi Amankan Pistol dan 126,77 Gram Sabu

Media Jatim
Narkoba
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kapolres Bangkalan beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Mapolres setempat, Jumat (31/1/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan mengungkap kasus narkoba selama Januari 2025 di Mapolres setempat, Jumat (31/1/2025).

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selama Januari 2025 ada 15 kasus narkoba yang berhasil diungkap pihak kepolisian.

Dari 15 kasus tersebut, lanjut Hendro, polisi mengamankan 18 tersangka. “Semua tersangka ini terlibat kasus narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut Hendro menerangkan bahwa belasan kasus narkoba ini TKP-nya di lima kecamatan.

“Lima kasus di Kecamatan Kota Bangkalan, lima kasus di Kecamatan Socah, dua di Kecamatan Sukolilo, satu kasus di Kecamatan Klampis, Modung dan Galis,” bebernya.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan oleh Sekdes di Sampang Naik Penyidikan: Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka!

Kata Hendro, di antara para tersangka ini ada satu orang yang memiliki senjata api di Kecamatan Modung.

Display 17 Agustus _20250301_190451_0002
Display 17 Agustus _20250301_190451_0001
Display 17 Agustus _20250301_190451_0000

Dalam proses pengungkapan kasus ini, beber Hendro, Polres Bangkalan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 126,77 gram dan pistol.

Pihaknya berharap, pengungkapan kasus narkoba seperti ini terus ditingkatkan ke depan, agar dapat menyelematkan masa depan bangsa dari barang haram tersebut.

“Sementara ini kasus yang diungkap masih sabu-sabu, selanjutnya nanti mohon ditingkatkan,” pintanya.

Baca Juga:  BEP Tembakau Pamekasan 2023 Naik, Ini Hasil Pembahasan Akhir di DKPP Pamekasan

Diketahui, para tersangka kasus narkoba ini dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dibui satu sampai dua tahun.

Sementara untuk tersangka yang membawa senjata api akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(hel/faj)