Bangkalan, mediajatim.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Rusmini (47) membuat laporan ke Propam Polres Bangkalan, Rabu (5/2/2025) pukul 16.30 WIB.
Warga Dusun Bates, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan itu melapor karena uangnya Rp60 juta yang dipinjam oleh MSR tidak kunjung dikembalikan.
Rusmini melapor ke Propam Polres karena MSR adalah istri dari anggota Polsek Tanjung Bumi berinisial MH.
Pengacara Rusmini, Hendrayanto, menjelaskan, uang itu dipinjam MSR dengan modus akan disimpan di koperasi Polres Bangkalan. Rusmini diiming-imingi kompensasi setiap bulan Rp800 ribu.
“Uang itu adalah warisan dari keluarga korban (Rusmini, red), dalam bentuk deposito di Bank Jatim. Kemudian dipinjam Rp50 juta, lalu Rp10 juta, totalnya Rp60 juta,” kata Hendra, Rabu (5/2/2025).
Masa peminjaman tersebut disepakati dalam waktu hanya satu tahun. Terhitung sejak 3 Januari 2023 hingga 3 Januari 2024.
Selama setahun dipinjam, Rusmini mendapatkan kompensasi Rp800 ribu yang dibayarkan oleh terlapor MSR setiap bulan pada tanggal 3 Rp300 ribu, dan tanggal 27 Rp500 ribu.
“Saat masa peminjaman selesai, Rusmini meminta uangnya kembali karena tidak punya lagi pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi terlapor tidak pernah memberikan kejelasan,” beber Hendra.
Setelah berulang kali gagal meminta uangnya, Rusmini meminta kepada MSR agar dirinya diantar ke Polres Bangkalan untuk meminta langsung uangnya yang kata MSR disimpan di koperasi bersama gaji MH. Permintaan korban selalu ditolak dan MSR kerap beralasan lain.
“Uang yang semula disimpan di Polres katanya hanya salah ucap, sebenarnya uangnya dibuat modal dagang,” imbuhnya.
Hendra berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Propam. Sebab, Rusmini juga membutuhkan uang warisannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kami harap ini segera diproses, dan saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.(hel/ky)