Sumenep, mediajatim.com — Korban laka tunggal akibat tersangkut kabel WiFi yang menjuntai di Jalan Raya Desa Poteran, Kecamatan Talango, Ahmad Sayuthi, melaporkan PT. Putri ID Sumenep ke Polres Sumenep, Rabu (5/2/2025).
Ahmad memutuskan untuk melaporkan PT. Putri ID Sumenep sebagai pemilik kabel WiFi yang diduga lalai dan merasa tidak bersalah atas kecelakaan yang menimpa dirinya.
Laporan Ahmad tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2025/SPKT/POLSEK TALANGO/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Ahmad menyampaikan bahwa tekad bulat dirinya melaporkan PT. Putri ID Sumenep lantaran lalai terhadap kabel WiFi yang menjuntai di Jalan Desa Poteran, Kecamatan Talango.
“Pemilik kabel fiber optik WiFi PT. Putri ID juga merasa tidak bersalah atas kecelakaan yang menimpa keluarga saya,” tegasnya, Kamis (6/2/2025).
Ahmad juga menuturkan bahwa oknum pegawai PT. Putri ID Sumenep yang bernama Faisol berupaya meminta jalur damai terhadap keluarganya pada Selasa (4/2/2025) malam di rumahnya.
“Akan tetapi, ada bahasa dari Faisol yang menyinggung perasaan kami dengan perkataan membuka legal standing terkait kasus yang menimpa keluarga kami,” terangnya.
Kata Ahmad, banyak kabel WiFi di Madura, khususnya Talango, yang dikeluhkan masyarakat dan bahkan memakan korban. “Akan tetapi, mungkin masyarakat tidak punya inisiatif untuk mengekspos hal ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambungnya, dirinya meminta Polres Sumenep mengusut tuntas kasus ini terutama PT Putri ID yang bekerja sama dengan PT Mamura Intermedia di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
“Jika perlu, kasus ini kami bawa ke pusat. Kasus ini harus diusut tuntas ke akar-akarnya,” komitmennya.
mediajatim.com telah berusaha mengonfirmasi pihak PT. Putri ID Sumenep melalui sambungan WhatsApp, Kamis (6/2/2025) pukul 11.20 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak tidak merespons.
Media ini juga telah mendatangi Kantor PT. Putri ID Sumenep yang juga rumah Faisol di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep sekitar pukul 11.30 WIB hingga pukul 11.45 WIB. Namun, Faisol tidak ada di rumahnya.(man/ky)