Sumenep, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep 2025-2030 di Aula KPU setempat, Kamis (6/2/2025) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu, Kodim 0827, Polres, Perwakilan Partai Politik se-Sumenep dan asosiasi wartawan.
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.
“Pilkada yang ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bisa ditetapkan maksimal tiga hari setelah putusan MK, baik putusan gugatan itu diterima maupun dismissal,” terangnya.
Syamsi juga menerangkan bahwa PKPU tersebut diiringi dengan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 232 yang memerintahkan KPU untuk melakukan rapat pleno terbuka bagi daerah yang terdapat perselisihan hasil yakni maksimal satu hari setelah putusan MK.
“KPU Sumenep menerima salinan putusan MK pada Rabu (5/2/2025) pukul 23.00 WIB. Jadi, kami wajib melaksanakan penetapan pada Kamis (6/2/2025) atau sehari setelah putusan MK,” jelasnya.
Syamsi menyebut bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada masing-masing Paslon akan diberikan pada Jumat (7/2/2025).
Yakni, Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 yang telah memutuskan dan menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim sebagai Paslon Cabup-Cawabup Sumenep Terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
“Sekaligus, kami akan menyerahkan usulan SK Paslon terpilih kepada DPRD Sumenep,” sambungnya. “Perolehan suara Fauzi-Imam 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada serentak 2024,” tandasnya.(man/ky)