Sumenep, mediajatim.com — DPRD Sumenep mengesahkan 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025 di kantor DPRD setempat, Senin (10/2/2025).
39 Raperda yang disahkan ini terdiri dari 30 Raperda usulan DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Daerah Sumenep.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Sumenep Hosnan Abrory mengatakan, salah satu usulan DPRD yang menjadi prioritas di 2025 berupa pembatasan usia pengguna media sosial.
“Pembatasan itu akan diprioritaskan kepada dunia pendidikan,” ucapnya, Senin (10/2/2025).
Saat ini, lanjut Hosnan, naskah akademik tentang pembatasan penggunaan media sosial sudah disiapkan.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan diskusi dengan penyelenggara sekolah yang dinaungi oleh Dinas Pendidikan dan Departemen Agama,” ujarnya.
Gambaran sementara untuk rancangan ini, imbuh Hosnan, siswa ketika di sekolah tidak membawa handphone.
“Kami berharap, masyarakat dapat mendukung guna mempercepat terbentuknya rancangan yang akan dibuat,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan bahwa batas usia pengguna media sosial di Raperda ini yakni 15 tahun.
“Sebenarnya untuk merealisasikan Raperda ini kami masih pesimis. Karena para orang tua membiasakan anaknya menggunakan handphone sejak usia dini. Namun, apabila peraturan ini disepakati oleh legislatif dan eksekutif, tidak ada yang sulit,” tutupnya.(fin/faj)