Sumenep, mediajatim.com — Warga tidak bisa dengan bebas menikmati Tugu Keris Kabupaten Sumenep.
Ada karcis yang harus dibayar saat hendak masuk ke tugu keris yang terletak di pintu perbatasan Kabupaten Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan.
Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Muhib Mardaqus, mengaku dikarcis saat berkunjung ke tugu keris.
“Karcisnya berupa penitipan kendaraan, tarifnya Rp2 ribu,” ungkap laki-laki yang akrab dipanggil Miko ke media ini, Selasa (11/2/2025).
Pengunjung, lanjut Miko, diadang saat di pintu masuk. “Karcisnya diberikan saat mau masuk, pembayarannya ketika mau keluar,” jelasnya.
Kata Miko, karcis yang diterima seperti bukan karcis resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Pantauan media ini, tempat parkir yang digunakan terletak di lahan sebelah timur tugu keris. Karcis untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu dan Rp2 ribu untuk roda dua.(fin/ky)