Sumenep, mediajatim.com — Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN) menggelar Unjuk Rasa Bela Neneng di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Kelas II, Jalan KH. M. Mansyur, Selasa (18/2/2025).
Diketahui, Neneng merupakan perempuan asal Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, yang wafat dianiaya suaminya sendiri berinisial AR pada 5 Oktober 2024 lalu.
Demonstrasi ini dilakukan sebagai protes atas hasil dakwaan PN Sumenep kepada AR yang hanya dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) pada Sidang Perdana, Selasa (11/2/2025) lalu.
Ketua AMPN Ahmad Hanafi meminta penyidik Kejari Sumenep agar mengusut tuntas segala pihak yang terlibat dalam kasus kematian Neneng.
“Pemdes Jenangger harus diperiksa, karena telah memberikan keterangan palsu dengan mengatakan bahwa luka di kepala Neneng akibat disengat tawon,” ucapnya, Selasa (18/2/2025).
Kuasa hukum keluarga korban Kamarullah mengatakan bahwa hasil dakwaan jaksa terhadap suami Neneng pada Sidang Perdana sejatinya tidak sepenuhnya salah.
“Sebab, kasus pembunuhan tersebut memang masuk dalam unsur Pasal KDRT,” ucapnya, Selasa (18/2/2025).
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Kama itu meminta Kejari dan PN Sumenep menyandingkan pasal KDRT dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kami menduga kematian Neneng merupakan pembunuhan berencana. Dan AR pantas diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sumenep Surya Rizal Hertadi mengatakan bahwa bukti terkait pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak jelas dan gamblang.
“Jika memang ada keterangan dari saksi terkait pihak yang terlibat, silakan ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali,” ucapnya, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menerangkan bahwa terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini memang harus dijerat Pasal KDRT. Sebab, Neneng dan AR berstatus suami-istri.
“Jadi, menggunakan lex spesialis, harus Pasal khusus, yakni Pasal KDRT dan tidak bisa menggunakan Pasal lain, baik itu Pasal 338 KUHP maupun Pasal 340 KUHP,” ucapnya.(man/faj)