Merasa Ditipu Rp410 Juta saat Beli Tanah, Pemilik Yayasan Lapor Polres Pamekasan

Media Jatim
Ditipu
(Dok. Media Jatim) Chamariyah didampingi penasihat hukum Tajul Arifin menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polres Pamekasan, Minggu (07/4/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pembina Yayasan Insan Kamil bernama Chamariyah melaporkan seorang pria bernama Pardi pada 19 Februari 2024 ke Polres Pamekasan.

Chamariyah melaporkan Pardi karena merasa ditipu saat proses jual beli tanah. Dugaan penipuan ini bermula pada 24 Maret 2021.

Berdasarkan keterangan Chmariyah, pada saat itu, Yayasan Insan Kamil membeli sebagian tanah dari SHM Nomor 224 atas nama P. Rus Salam Rp450 ribu per meter persegi.

Pada proses awal jual beli, tanah tersebut diakui milik seorang bernama Pardi. Sebagai tanda jadi jual beli di awal, Chamariyah kemudian membayar Rp10 juta di rumah seorang perantara bernama Admiyanti. Dibuatkanlah kwitansi dan ditandantangani oleh Pardi sendiri.

Baca Juga:  Temui ASN, Bupati Pamekasan: Mari Kita Adu Inovasi dan Kreasi

Lalu, April 2021, Pardi meminta uang Rp200 juta kepada Chamariyah. Dibayar oleh Cham di rumah Admiyanti. Pada Juni 2021, Pardi meminta lagi Rp200 juta dan dibayar kembali oleh Cham.

“Pada saat itu sudah dibuat kwitansi Rp400 juta, disatukan pembayaran di awal dengan yang kedua,” ujar Chamriyah, Minggu (7/4/2024).

Pada Februari 2023, Pardi meminta pembayaran kembali atas tanah yang dibeli Cham hingga 50 persen dari total harga. Namun Cham menolak.

“Saya menolak karena perjanjian untuk pembayaran 50 persen harus di hadapan notaris, saat balik nama dari Pardi ke Yayasan Insan Kamil,” terang Cham.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pamekasan Kembali Berlakukan Tilang Manual

Akan tetapi, imbuh Cham, tanah SHM Nomor 01652 yang sudah dibayar Rp400 juta itu masih atas nama dua orang yakni Sani dan Pardi.

“Saya sudah mendatangi rumah Pardi, menindaklanjuti balik nama dan proses pembelian yang saya lakukan, karena uang saya sudah masuk Rp410 juta, namun Pardi berbelit,” kata Cham.

Terkejutnya, lanjut Cham, Pardi mengatakan bahwa tanah yang sudah dibayar Rp400 juta tersebut sudah dijual kepada orang lain.

“Dijual tanpa sepengetahuan saya selaku pembeli pertama, dan saya merasa dirugikan dan sebab itu saya melaporkannya ke Polres Pamekasan,” pungkasnya.(*/ky)