Sumenep, mediajatim.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Enam personel Polda Jatim tersebut melakukan pemeriksaan terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Kepala BPN Sumenep Mateus Joko Slamet membenarkan bahwa Polda Jatim memang melakukan pemeriksaan terkait laut ber-SHM tersebut.
“Kalau ada isu viral itu kan memang kewajiban dari Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti isu itu untuk mengetahui kebenarannya,” ucapnya, Sabtu (22/2/2025).
Lebih lanjut Joko menerangkan bahwa Polda meminta keterangan dan data terkait penerbitan SHM di laut Dusun Tapakerbau.
“BPN hanya menyajikan data yang diminta. Lalu, data itu di-cross chek oleh pihak Polda Jatim,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Joko, enam eks pejabat BPN Sumenep juga diperiksa oleh Polda Jatim. “Dari enam pejabat tersebut, tiga orang sudah pensiun sementara tiga lainnya dimutasi ke BPN Banyuwangi, Malang dan Kanwil BPN Jatim,” imbuhnya.
Ditanya apakah pemilik SHM laut di Tapakerbau juga diperiksa, Joko mengaku tidak tahu.
“Kami tidak tahu terkait itu. Tapi, kalau yang ke BPN, Polda Jatim meminta keterangan terkait data dan warkat yang ada di BPN,” sambungnya.
Hingga saat ini, Joko mengaku tidak tahu terkait hasil pemeriksaan Polda Jatim tersebut. “Kami belum mendapat konfirmasi dari Polda Jatim terkait hasil pemeriksaan,” pungkasnya.(man/faj)