web media jatim
IMG-20250416-WA0052

MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi, Kholil-Sukri Jadi Pemenang Pilkada Pamekasan 2024

Media Jatim
Pilkada Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Paslon Nomor 2 Pilkada Pamekasan Kholil-Sukri bersama tim usai putusan MK tentang sengketa Pilkada, Senin (24/2/2025) malam.

Pamekasan, mediajatim.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pamekasan Nomor Urut 3 Baqir-Taufadi (Berbakti) pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin (24/2/2025) malam.

IMG-20250502-WA0096

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo itu menyatakan bahwa permohonan pihak Berbakti tidak dapat diterima.

Dalam sidang tersebut, Hakim Arsul Sani mengatakan bahwa persoalan netralitas Kepala Desa Seddur, Kecamatan Pakong yang disebut telah secara terang-terangan mendukung Paslon Nomor Urut 2 Kholil-Sukri dinilai tidak berdasar sebab hanya didasarkan pada laporan dan tidak disertai putusan sah dari Bawaslu Pamekasan.

“Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 70, Ayat (2) UU 10 Tahun 2016, kepala desa tidak dilarang untuk berkampanye, selama memiliki izin kampanye,” ungkapnya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  Kasus Campak di Bangkalan Meningkat, Dinkes Akui Lambat Melakukan Pemeriksaan 

Di sisi lain, kata Arsul, Bawaslu Pamekasan telah merekomendasikan kepada Pj Bupati Pamekasan untuk menindaklanjuti itu sebagai pelanggaran hukum dan telah diberikan sanksi peringatan.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Terlebih lagi, peristiwa itu terjadi dalam satu tempat dan tidak terdapat bukti kuat bahwa Kades tersebut menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan pemilih,” paparnya.

Termasuk tentang pemilih yang memilih lebih dari satu kali tidak teridentifikasi secara jelas siapa pelakunya, di TPS berapa, dan tidak terdapat bukti lain yang bisa memperkuat kebenaran peristiwa tersebut.

“Peristiwa serupa tidak teridentifikasi siapa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di empat TPS, yaitu TPS 4 Desa Tebul Timur, TPS 8 Desa Waru Timur, TPS 5 Desa Panaan dan TPS 7 Desa Blaban,” ucapnya.

Baca Juga:  DLH Pamekasan Ajarkan Hulu hilir Pengelolaan Sampah kepada Siswa di TPA Angsanah

Meskipun diperintahkan oleh MK untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), lanjut Arsul, tidak akan memengaruhi perolehan suara pihak terkait secara signifikan di Pilkada Pamekasan 2024.

“Total DPT empat TPS tersebut hanya berjumlah 2.076. Sedangkan selisih suara Paslon (Berbakti ke Kharisma, red) dengan suara terbanyak yaitu 27.506,” tuturnya.

Putusan yang dibacakan oleh dua hakim tersebut berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim yaitu Surhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah pada Rabu (19/2/2025) lalu.(rif/ky)