InShot_20250612_093447937

MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi, Kholil-Sukri Jadi Pemenang Pilkada Pamekasan 2024

Media Jatim
Pilkada Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Paslon Nomor 2 Pilkada Pamekasan Kholil-Sukri bersama tim usai putusan MK tentang sengketa Pilkada, Senin (24/2/2025) malam.

Pamekasan, mediajatim.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pamekasan Nomor Urut 3 Baqir-Taufadi (Berbakti) pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin (24/2/2025) malam.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo itu menyatakan bahwa permohonan pihak Berbakti tidak dapat diterima.

InShot_20250611_121151641

Dalam sidang tersebut, Hakim Arsul Sani mengatakan bahwa persoalan netralitas Kepala Desa Seddur, Kecamatan Pakong yang disebut telah secara terang-terangan mendukung Paslon Nomor Urut 2 Kholil-Sukri dinilai tidak berdasar sebab hanya didasarkan pada laporan dan tidak disertai putusan sah dari Bawaslu Pamekasan.

Baca Juga:  Program Makan Gratis Akan Terealisasi di Pamekasan, Ini Saran Menu dari Ahli Gizi RSUD Smart! 

“Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 70, Ayat (2) UU 10 Tahun 2016, kepala desa tidak dilarang untuk berkampanye, selama memiliki izin kampanye,” ungkapnya, Senin (24/2/2025).

Di sisi lain, kata Arsul, Bawaslu Pamekasan telah merekomendasikan kepada Pj Bupati Pamekasan untuk menindaklanjuti itu sebagai pelanggaran hukum dan telah diberikan sanksi peringatan.

“Terlebih lagi, peristiwa itu terjadi dalam satu tempat dan tidak terdapat bukti kuat bahwa Kades tersebut menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan pemilih,” paparnya.

Termasuk tentang pemilih yang memilih lebih dari satu kali tidak teridentifikasi secara jelas siapa pelakunya, di TPS berapa, dan tidak terdapat bukti lain yang bisa memperkuat kebenaran peristiwa tersebut.

“Peristiwa serupa tidak teridentifikasi siapa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di empat TPS, yaitu TPS 4 Desa Tebul Timur, TPS 8 Desa Waru Timur, TPS 5 Desa Panaan dan TPS 7 Desa Blaban,” ucapnya.

Baca Juga:  H Marsuki: Keamanan, Penting untuk Investasi

Meskipun diperintahkan oleh MK untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), lanjut Arsul, tidak akan memengaruhi perolehan suara pihak terkait secara signifikan di Pilkada Pamekasan 2024.

“Total DPT empat TPS tersebut hanya berjumlah 2.076. Sedangkan selisih suara Paslon (Berbakti ke Kharisma, red) dengan suara terbanyak yaitu 27.506,” tuturnya.

Putusan yang dibacakan oleh dua hakim tersebut berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim yaitu Surhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah pada Rabu (19/2/2025) lalu.(rif/ky)