Pamekasan, mediajatim.com — Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan menemukan praktik penjualan BBM yang menyalahi aturan di SPBU Kecamatan Pakong.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Pamekasan Bachtiar Effendy melalui Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Iska Fitrati mengatakan bahwa praktik penyimpang itu ditemukan saat meninjau SPBU.
“Kami menemukan sejumlah warga membeli pertalite dengan jeriken namun menggunakan barcode mobil di SPBU Pakong, padahal itu melanggar aturan,” ungkap dia, Jumat (7/3/2025).
Bagian SDA & Perekonomian Pemkab Pamekasan hanya bisa menegur SPBU yang melanggar ketentuan, sebab, tidak berwenang untuk menindak.
Namun, Pemkab Pamekasan akan melaporkan temuan tersebut ke PT. Pertamina.
“Namun hasil temuan ini akan menjadi rekomendasi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina,” terangnya.
Sementara salah seorang pengendara yang enggan disebut identitasnya mengaku kesal melihat petugas SPBU yang sibuk mengisi belasan jeriken saat kendaraan tengah mengantre.
“Petugas SPBU Pakong harusnya bisa lebih bijak, mana yang seharusnya lebih didahulukan,” keluhnya.
Dia juga meminta petugas agar tidak melayani belasan jeriken yang diangkut dengan mobil pribadi.
“Apalagi pembeliannya menggunakan barcode mobil, maka jangan dilayani,” pungkasnya.(rif/ky)