web media jatim

Gerai Mie Gacoan Sumenep Dibangun Tanpa Dokumen Andalalin

Media Jatim
Mie Gacoan Sumenep
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Gerai Mie Gacoan yang sedang dibangun di Jalan Trunojoyo, Kota Sumenep, Jumat (7/3/2025).

Sumenep, mediajatim.com — PT. Pesta Pora Abadi hingga kini belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk pembangunan gerai baru Mie Gacoan di Kabupaten Sumenep.

Gerai Mie Gacoan Sumenep berada di pertigaan traffic light Jalan Trunojoyo-Jalan Dr. Cipto.

Keberadaan gerai ini berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, gerai Mie Gacoan Sumenep dibangun sebelum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Staf Lalin Bagian Andalalin Disperkimhub Sumenep Sumanto Aji menjelaskan bahwa PT. Pesta Pora Abadi tidak mengantongi Sertifikat Andalalin untuk pembangunan gerai Mie Gacoan Sumenep hingga saat ini.

“Pengurusan dan perizinan Andalalinnya sedang berlangsung ke Dinas Perhubungan Jawa Timur. Karena, gerai yang sedang dibangun itu berada di sekitar jalan nasional,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).

Seharusnya, kata Aji, Andalalin diurus sebelum pekerjaan pembangunan gedung dimulai. “Sebab, lokasi gedung dan tata ruang akan dimusyawarahkan apakah memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya.

Aji menyampaikan bahwa usaha Mie Gacoan sudah pasti akan mengganggu arus lalu lintas. Karena, posisi gerai berada di pertigaan traffic light.

Apalagi, di utara gerai Mie Gacoan terdapat Kantor Cabang BRI Sumenep yang kerap banyak pengunjung.

Baca Juga:  Debat Kandidat Pilbup Pamekasan Akan Berlangsung 3 Kali, KPU: Teknisnya, Tunggu Hasil Rakor!

“Kami menyarankan pengembang koordinasi dan konsultasi dengan kepolisian. Jika perlu mengubah rambu lalin untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan, ya, silakan komunikasi dengan kepolisian,” pungkasnya.(man/ky)