Jember, mediajatim.com — Hotel Java Lotus Jember akhirnya mengajukan skema pembayaran atas tunggakan pajaknya.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, tunggakan pajak Hotel Java Lotus tembus Rp3,8 miliar. DPRD Jember juga sempat mengancam akan menutup hotel ini apabila tetap tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Hendra Surya Putra mengatakan, Hotel Java Lotus mengajukan skema pembayaran pajak pada awal Februari 2025 kemarin.
“Saat ini, pengajuan tersebut masih dikoordinasikan oleh teman-teman Bapenda Jember,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
Kata Surya, Bapenda Jember masih mengkaji teknis pembayaran pajak Hotel Java Lotus yang nunggak dua tahun.
“Kami perlu memperjelas lagi skema pembayarannya, termasuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengangsur,” tambahnya.
Terkait jumlah tunggakan, Surya memperkirakan total pajak beserta dendanya mendekati Rp4 miliar. “Saya tidak hafal angka pastinya, tapi diperkirakan Rp4 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Jember pada 7 Januari 2025, total tunggakan pajak Hotel Java Lotus Jember tercatat sebesar Rp3,8 miliar.
Hingga kini, proses koordinasi antara Bapenda dan pihak hotel masih berlangsung untuk menentukan mekanisme pembayaran yang akan ditempuh.(den/faj)