Usai Diancam Akan Ditutup, Hotel Java Lotus Jember Ajukan Pembayaran Pajak Rp3,8 Miliar

Media Jatim
Hotel
(Dok. javalotushotel.com) Hotel Java Lotus Jember di Jalan Gatot Subroto Nomor 47, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Senin (10/3/2025).

Jember, mediajatim.com — Hotel Java Lotus Jember akhirnya mengajukan skema pembayaran atas tunggakan pajaknya.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, tunggakan pajak Hotel Java Lotus tembus Rp3,8 miliar. DPRD Jember juga sempat mengancam akan menutup hotel ini apabila tetap tidak membayar pajak.

InShot_20250611_121151641

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Hendra Surya Putra mengatakan, Hotel Java Lotus mengajukan skema pembayaran pajak pada awal Februari 2025 kemarin.

Baca Juga:  Dinilai Curang di Pilkada, Ribuan Warga Sumenep Desak Bawaslu Diskualifikasi Fauzi-Imam

“Saat ini, pengajuan tersebut masih dikoordinasikan oleh teman-teman Bapenda Jember,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).

Kata Surya, Bapenda Jember masih mengkaji teknis pembayaran pajak Hotel Java Lotus yang nunggak dua tahun.

“Kami perlu memperjelas lagi skema pembayarannya, termasuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengangsur,” tambahnya.

Terkait jumlah tunggakan, Surya memperkirakan total pajak beserta dendanya mendekati Rp4 miliar. “Saya tidak hafal angka pastinya, tapi diperkirakan Rp4 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Jember pada 7 Januari 2025, total tunggakan pajak Hotel Java Lotus Jember tercatat sebesar Rp3,8 miliar.

Baca Juga:  Bangun Birokrasi Bersih dan Melayani, Imigrasi Pamekasan Jalin Kerja Sama dengan Kejari Sampang

Hingga kini, proses koordinasi antara Bapenda dan pihak hotel masih berlangsung untuk menentukan mekanisme pembayaran yang akan ditempuh.(den/faj)