web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Polres Lepas Tersangka Penyelewengan 3 Ton Pupuk Subsidi di Jember

Media Jatim
Pupuk Jember
(Ahmad Deni Rofiqi/Media Jatim) Sejumlah barang bukti kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dihadirkan pada Konferensi Pers di Mapolres Jember, Selasa (11/3/2025).

Jember, mediajatim.com — Polres Jember mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani di Kecamatan Sumbersari.

Dua orang terlibat dalam praktik ilegal ini yakni MG (46) pemilik UD Tani Berkah di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari dan S (41) warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (8/3/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB ketika polisi mengamankan sebuah truk yang membawa tiga ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

45 karung pupuk tersebut seharusnya didistribusikan ke sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, tetapi, justru dialihkan ke Umbulsari.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini menyebabkan kelangkaan di wilayah yang seharusnya menerima.

“Kelangkaan pupuk di wilayah Sumbersari, menyebabkan harga pupuk lebih tinggi,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:  500 Dapat Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini bisa berdampak pada hasil pertanian warga yang menurun dan ketahanan pangan terganggu.

Dalam pengembangan kasus, kata AKBP Bayu, polisi menemukan bahwa S bertindak atas perintah MG.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Pupuk yang dialihkan ini dijual di luar wilayah yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pengalihan ini merupakan pelanggaran aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen distribusi pupuk, daftar kelompok tani penerima, serta surat perjanjian kerja sama.

Selanjutnya, kata AKBP Bayu, para pelaku dikenakan Pasal 6, Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta juncto Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Tanamkan Kultur Aswaja, UIJ Gelar Pelatihan Aplikatif

“Maksimal penjara dua tahun atau denda paling besar Rp100.000. Sehingga karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan pada pelaku,” ungkapnya.

Namun, kata AKBP Bayu, penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Jember untuk memastikan pupuk yang disita dapat dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya.(den/ky)