Bangkalan, mediajatim.com — Kasus Anggota Polsek Tanjung Bumi, Bangkalan, berinisial MH yang terlibat dalam penggelapan pinjaman uang kini masuk tahap mediasi.
MH dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan pada 5 Februari 2025 lalu. Namun hingga saat ini terlapor belum ditetapkan tersangka.
Kasi Propam Polres Bangkalan Iptu Sucipto mengatakan, pihaknya sudah memanggil terlapor MH untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sucipto, yang bersangkutan masih berupaya memenuhi permintaan terlapor untuk melunasi utangnya.
“Sudah kami periksa yang bersangkutan, saat ini masih terus dalam proses mediasi,” singkatnya, Rabu (12/3/2025).
Kuasa hukum korban, Hendrayanto mengatakan, semenjak dilaporkan ke Propam Polres Bangkalan, memang ada upaya dari terlapor untuk melakukan mediasi.
“Terlapor juga sudah meminta waktu untuk mencari pinjaman agar bisa melunasi utangnya Rp60 juta pada pelapor,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Hendra juga mengatakan bahwa MH pernah dua kali meminta waktu tambahan untuk melunasi utangnya. Pertama, pada 7 Februari 2025. Kedua, pada 20 Februari 2025. Tetapi sampai saat ini belum ada perpanjangan lagi atau tindak lanjut pelunasan.
“Korban berharap ini segera diselesaikan, karena korban juga tidak punya uang lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” harapnya.
Selain itu, Hendra juga meminta agar istri terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian menyerahkan atau memberi tahu emas yang sudah dicuri.
“Kami minta istri terlapor memberitahukan di mana emas yang telah dicuri agar bisa diambil,” pungkasnya.(hel/faj)