web media jatim

Suami Neneng Dituntut 15 Tahun Penjara, Buntut KDRT Maut di Sumenep

Media Jatim
Neneng
(Dok. Media Jatim) Sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU kepada suami almarhumah Neneng di Ruang Sidang Terbuka PN Sumenep, Selasa (18/3/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Suami almarhumah Nihayatus Sa’adah alias Neneng, AR dituntut 15 tahun penjara atas kasus KDRT yang telah menyebabkan istrinya sendiri meninggal.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada sidang keenam Pembacaan Tuntutan di Ruang Sidang Terbuka Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (18/3/2025).

JPU Kejari Sumenep Surya Rizal Hertadi membenarkan bahwa AR memang dituntut 15 tahun penjara atas perbuatannya.

“Itu sudah tuntutan maksimal, sesuai dengan bunyi Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23, Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

Surya juga menjelaskan bahwa terdakwa diberikan Hak Pembelaan atau pledoi oleh Hakim PN Sumenep.

“Terdakwa menggunakan hak pembelaan itu. Senin (24/3/2025), terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikannya ke majelis hakim,” ujarnya.

Setelah Idulfitri, lanjut Surya, dirinya selaku JPU Kejari Sumenep diberikan hak untuk menanggapi pledoi terdakwa.

“Di sidang berikutnya, masih ada tanggapan lagi dari penasehat hukum terdakwa. Setelah itu, mungkin baru sidang pembacaan putusan,” jelasnya.

Lebih lanjut Surya menjelaskan bahwa pada kasus KDRT berujung maut ini tidak ada pasal lain yang bisa diterapkan dalam tuntutan.

Baca Juga:  Panwascam Kamal Minta PTPS Antisipasi Dini Potensi Pelanggaran Pilkada Bangkalan 2024

“Karena dari awal itu sudah ditetapkan lex specialis oleh penyidik. Artinya, UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang yang lain,” pungkasnya.(man/faj)