Sampang, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah mengganti 17 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) sejak Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanta mengatakan, pergantian Pj Kades ini bukan berarti akan menjadi kepala desa definitif.
“Pergantian Pj Kades ini akan terus berkembang. Pj Kades hanya tugas tambahan bukan tugas pokok, kalau sekiranya ada yang perlu diganti kami akan ganti,” jelasnya, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut Sudarmanta menuturkan bahwa Pj Kades yang diganti itu dari empat kecamatan. Enam desa di Kecamatan Torjun dan enam desa di Kecamatan Kedungdung. Tiga desa di Kecamatan Sokobanah dan dua desa di Kecamatan Sampang.
“Pemkab mengambil langkah ini berdasarkan hasil evaluasi. Karena banyak Pj Kades tidak melakukan kewajibannya, salah satunya tidak membuat atau menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” tuturnya.
Selain itu, lanjut Sudarmanta, banyak Pj Kades yang juga tidak membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Kata Sudarmanta, untuk beberapa Pj Kades lainnya juga akan diproses nanti. “Pj Kades di Sampang ada 143, tiga lainnya mengundurkan diri,” pungkasnya.(wan/faj)