Bangkalan, mediajatim.com — Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan mengedarkan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua pemberi kerja, Rabu (19/3/2025).
Kepala Disperinaker Bangkalan Qori Yuni Astuti melalui Plt Kepala Bidang Hubungan Industri Sri Wahyuni Ummu Arin mengatakan, edaran THR yang disebar itu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami baru terima edarannya Senin (17/3/2025) kemarin. Kami minta tanda tangan pak bupati, kemudian hari ini kami edarkan ke semua perusahaan di Bangkalan,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).
Dengan edaran ini, terang Sri, perusahaan wajib memberikan THR ke karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
“Karyawan yang sudah bekerja satu tahun lebih, maka menerima THR satu kali gaji. Jika belum genap satu tahun, maka disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” tuturnya.
Pihaknya berjanji mengecek ke sejumlah perusahaan minggu depan apakan sudah memberikan THR atau tidak ke karyawannya.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, akan ada sanksi teguran hingga penutupan perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sri, Disperinaker Bangkalan juga membuka posko pengaduan THR untuk para karyawan.
“Para karyawan yang ingin melapor ke posko pengaduan ini silakan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kami upayakan keluhannya dapat diselesaikan,” terangnya.
Anggota Komisi II DPRD Bangkalan Abdul Azis menyampaikan, pemberian THR tidak boleh memberatkan kedua belah pihak, baik bagi pekerja atau pemberi kerja.
“Saya harap semuanya memberikan THR, jangan sampai ada penutupan, karena itu dampaknya akan lebih luas,” singkatnya.(hel/faj)