Pamekasan, mediajatim.com — Pemkab Pamekasan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan mengenalkan program Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari) untuk tingkatkan tren mudah urus izin usaha.
Koordinator Program Bidadari DPMPTSP Pamekasan Resi Eka Yuliana menyampaikan bahwa masyarakat hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk mendapatkan izin usaha.
Mulai registrasi hingga cetak nomor induk berusaha (NIB) melalui program Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari).
“Bapak dan ibu hanya diminta KTP asli dan fotokopi, forokopi KK dan nomor WA, cukup tiga syarat itu untuk mendapatkan NIB. Nanti akan ditanya usahanya apa, misalnya jenis usahanya lebih dari satu, tidak apa-apa boleh,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Pihaknya akan berusaha mempermudah pengurusan NIB hanya dengan waktu 10 menit selama koneksi internetnya normal. Selain itu, NIB tersebut berlaku selama bisnis yang dijalaninya berjalan.
“Kalau dulu SIUP (surat izin usaha perdagangan, red) berlaku selama lima tahun, tetapi NIB ini selama usaha bapak-ibu berjalan tetap berlaku,” terangnya.(hel/ky)