Sampang, mediajatim.com — Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian hewan berinisial MJ (52) dan HD (44), Senin (17/3/2025) dini hari.
MJ dan HD mencuri sapi milik warga berinisial AK (53) di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang pada 15 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa pencurian sapi ini diketahui saat pemilik hendak memberi pakan sapinya setelah melaksanakan salat subuh.
“AK kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada di kandang. Karena sapinya tidak ada di kandang, AK berteriak sehingga warga sekitar berbondong-bondong mendatangi rumah korban,” jelas AKBP Hartono, Jumat (21/3/2025).
Dari kejadian tersebut, kata AKBP Hartono, kakak ipar AK yang menjadi tokoh masyarakat di desa setempat langsung mencari informasi keberadaan sapi tersebut. Pada 16 Oktober 2024, sapi berhasil ditemukan.
“Dari laporan yang kami terima. Sapi milik AK ditemukan di lereng bukit yang berada di perbatasan Desa Jrangoan, Kecamatan Omben dan Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung dalam kondisi terikat di batang pohon,” katanya.
Lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan pada Senin (17/03/2025) dini hari di rumahnya masing-masing.
“Modus operandi dua tersangka adalah mencuri sapi korban kemudian pihak korban dimintai tebusan. Kemudian pelaku MJ mengembalikan sapi karena ditebus Rp10 juta dan uang tebusan dibagi dua,” beber AKBP Hartono.
Karena terbukti mencuri, kedua pelaku dijerat Pasal 363, Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, pelaku MJ merupakan warga Desa Rongdalam, Kecamatan Omben dan HD warga Desa Jrangoan, kecematan setempat.(wan/ky)