Pamekasan, mediajatim.com — Kasus dugaan jual beli mobil bodong yang menyeret anggota Komisi IV DPRD Pamekasan sekaligus politisi Golkar bernama Imam Syafii Yahya terus berlanjut.
Saat ini, Polres Pamekasan tengah meminta keterangan pelapor, Harun Suyitno. Anggota DPRD Pamekasan 2019-2024 itu menyerahkan tiga bukti kepada penyidik terkait kasus tersebut.
Oleh polisi, Harun dimintai keterangan secara perinci terkait kronologi dan peran Imam dalam akad jual beli empat mobil bodong–dua Suzuki ertiga dan dua Toyota Yaris–kepada dirinya.
“Saya sudah menyerahkan foto mobil bodong yang sudah diamankan kepolisian dan surat perjanjian yang ditandatangani Imam,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025).
Untuk menguatkan bukti, Harun juga telah menyerahkan video saat Imam menandatangani surat perjanjian untuk bertanggung jawab terkait empat mobil bodong tersebut.
“Bukan hanya perantara, Imam ini yang menawarkan dan menerima uang pembelian mobil itu,” beber Harun.
Alih-alih bertanggung jawab setelah menandatangani perjanjian, lanjutnya, Imam malah sulit sekali dihubungi bahkan hasil mediasi dengan pengacara juga tidak membuahkan hasil.
“Awalnya saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan damai, namun karena sepertinya tidak ada iktikad baik, maka terpaksa saya laporkan ke polisi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa penyidik baru meminta keterangan pelapor.
“Untuk terlapor belum, sebab, kasus masih dipelajari. Ada teknis khusus dan untuk saat ini juga masih mendalami keterangan dari pelapor,” katanya.(rif/ky)