Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan bakal memanggil operator ekskavator revitalisasi sungai di pesisir Tanjung, Kecamatan Pademawu dalam waktu dekat.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Polres setempat menaikkan status laporan perusakan mangrove ke penyidikan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa kasus perusakan mangrove ini masih didalami oleh penyidik.
“Kami masih menjadwalkan pemanggilan terhadap operator ekskavator terlebih dahulu selaku eksekutor revitalisasi sungai hingga berdampak kepada mangrove,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025).
Terkait pemeriksaan pihak PT. Budiono Madura, AKP Doni mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari operator ekskavator nanti.
“Semua pemeriksaan ada mekanismenya. Artinya, pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini pasti dimintai keterangan dan nanti masih ada pendalaman hasil keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Perhutani KPH Madura Herman menyebutkan bahwa operator ekskavator layak diperiksa untuk mengetahui siapa yang menginstruksikan hingga menyebabkan mangrove rusak.
“Mandor Perhutani sudah memperingatkan operator ekskavator bahwa mangrove itu wilayah Perhutani pada saat eksekusi berlangsung, namun tetap dilakukan dengan dalih sudah mengantongi izin,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025).
Bahkan, lanjut Herman, pihak Perhutani itu diusir oleh operator ekskavator. “Karena diusir, mandor Perhutani itu terpaksa pergi dari lokasi perusakan,” imbuhnya.
Pihaknya berharap kasus ini segera tuntas sehingga tidak terulang kejadian serupa. “Peristiwa ini juga sebagai contoh agar tidak sembarangan mengerjakan sesuatu,” pungkasnya.(rif/faj)