web media jatim
IMG-20250318-WA0019
23_20250320_141839_0001
23_20250320_093456_0005
16_20250320_050818_0005
25_20250320_141839_0002
Display 17 Agustus _20250321_160501_0000

Polres Pamekasan Akan Panggil Operator Ekskavator Perusak Mangrove di Tanjung 

Media Jatim
Mangrove
(M. Arif/Media Jatim) Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan diwawancarai awak media pada 12 Maret 2025 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan bakal memanggil operator ekskavator revitalisasi sungai di pesisir Tanjung, Kecamatan Pademawu dalam waktu dekat.

Display 17 Agustus _20250319_225352_0005
21_20250320_093456_0003
Display 17 Agustus _20250319_225352_0006
12_20250320_050818_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0004
Display 17 Agustus _20250321_115407_0000

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Polres setempat menaikkan status laporan perusakan mangrove ke penyidikan.

Display 17 Agustus _20250320_135439_0000
Display 17 Agustus _20250320_135439_0001
Display 17 Agustus _20250319_225352_0002
Display 17 Agustus _20250320_142607_0000
20_20250320_093455_0002

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa kasus perusakan mangrove ini masih didalami oleh penyidik.

“Kami masih menjadwalkan pemanggilan terhadap operator ekskavator terlebih dahulu selaku eksekutor revitalisasi sungai hingga berdampak kepada mangrove,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025).

Terkait pemeriksaan pihak PT. Budiono Madura, AKP Doni mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari operator ekskavator nanti.

“Semua pemeriksaan ada mekanismenya. Artinya, pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini pasti dimintai keterangan dan nanti masih ada pendalaman hasil keterangan,” ujarnya.

IMG-20250320-WA0041

Sementara itu, Humas Perhutani KPH Madura Herman menyebutkan bahwa operator ekskavator layak diperiksa untuk mengetahui siapa yang menginstruksikan hingga menyebabkan mangrove rusak.

Baca Juga:  Satpol PP dan TNI Bangkalan Tak Mampu Tutup Perusahaan Pemotong Kapal Ilegal

“Mandor Perhutani sudah memperingatkan operator ekskavator bahwa mangrove itu wilayah Perhutani pada saat eksekusi berlangsung, namun tetap dilakukan dengan dalih sudah mengantongi izin,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025).

Bahkan, lanjut Herman, pihak Perhutani itu diusir oleh operator ekskavator. “Karena diusir, mandor Perhutani itu terpaksa pergi dari lokasi perusakan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kasus ini segera tuntas sehingga tidak terulang kejadian serupa. “Peristiwa ini juga sebagai contoh agar tidak sembarangan mengerjakan sesuatu,” pungkasnya.(rif/faj)

11_20250320_050818_0000
Display 17 Agustus _20250320_124743_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250320_100730_0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *