Jember, mediajatim.com – Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus meluas di berbagai daerah, termasuk di Jember.
Puluhan mahasiswa di Jember menggelar aksi protes pada Senin (24/3/2025). Demonstrasi mahasiswa ini merupakan respons terhadap disahkannya revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) kemarin.
Massa aksi yang tergabung dalam “Solidaritas Jember Melawan” ini berkumpul di Universitas Jember pukul 13.14 WIB, kemudian long march ke titik aksi di Kantor DPRD Jember. Massa aksi tiba di lokasi aksi pada pukul 13.36 WIB.
Salah seorang orator aksi, Muhammad Bilar Abi Haikal menyampaikan bahwa potensi kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI sangat besar.
“Kami menolak UU TNI karena berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, yang sudah dihapus dalam reformasi 1998,” tegasnya, Senin (24/3/2025).
Kata Bilar, UU TNI tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi dan reformasi yang telah diperjuangkan sejak lebih dari dua dekade.
Dalam demonstrasi ini, massa aksi menuntut empat hal, yakni menolak sistem komando teritorial, prajurit aktif TNI harus ditarik dari jabatan sipil, dan hentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
“Massa aksi juga menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk menegakkan kembali kebebasan pers,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Jember terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.(den/faj)