web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Polres Sumenep Periksa 4 Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir

Media Jatim
Polres
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Mapolres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kamis (27/3/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep memasuki babak baru.

Informasi yang dihimpun mediajatim.com, Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap empat kepala desa terkait kasus ini pada Selasa (25/3/2025) dan Rabu (26/3/2025).

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto membenarkan hal itu. “Empat Kades itu sudah diperiksa,” singkatnya, Kamis (27/3/2025).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Pelapor, Mahbub Junaidi mengatakan bahwa saat melaporkan kasus ini dirinya sudah melampirkan beberapa bukti mengenai keculasan dana Pokir 2022 dan 2023.

Baca Juga:  Wisata Bakau Labuhan Sreseh Sampang Ditutup Sementara, Pemdes Kini Fokus Pemberdayaan UMKM Nelayan

“Dalam laporan yang diberikan, terdapat data nama-nama pengusul, hasil audit BPK, bukti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta dokumentasi penarikan fee proyek yang mencapai 30 sampai 40 persen dari anggaran program,” jelasnya, Kamis (27/3/2025).

Kata Mahbub, ada salah satu kepala desa yang sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.(fin/faj)