Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun mediajatim.com, Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap empat kepala desa terkait kasus ini pada Selasa (25/3/2025) dan Rabu (26/3/2025).
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto membenarkan hal itu. “Empat Kades itu sudah diperiksa,” singkatnya, Kamis (27/3/2025).
Pelapor, Mahbub Junaidi mengatakan bahwa saat melaporkan kasus ini dirinya sudah melampirkan beberapa bukti mengenai keculasan dana Pokir 2022 dan 2023.
“Dalam laporan yang diberikan, terdapat data nama-nama pengusul, hasil audit BPK, bukti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta dokumentasi penarikan fee proyek yang mencapai 30 sampai 40 persen dari anggaran program,” jelasnya, Kamis (27/3/2025).
Kata Mahbub, ada salah satu kepala desa yang sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.(fin/faj)