Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan menetapkan 8 tersangka kasus pesta petasan yang membuat salah seorang remaja tewas, Selasa (1/4/2025) lalu.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, sejumlah warga di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, berpesta petasan pada momen Idulfitri 1446 hijriah, 31 Maret 2025 dari sore hingga malam.
Akibat pesta petasan tersebut, seorang remaja berinisial MRR harus dilarikan ke rumah sakit sebab mengalami pendarahan di kepala hingga membuatnya meninggal dunia.
Remaja yang mengalami pendarahan otak ini diduga karena terkena serpihan mercon yang terbuat dari batu cor.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Empat tersangka merupakan panitia, yaitu AS (40), FH (26), AM (25) dan FAY (24). Semuanya warga Kecamatan Proppo,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).
Kemudian tersangka lainnya, lanjut AKBP Hendra, para donatur dalam pesta petasan ini. “Warga asal Kecamatan Palengaan berinisial SA (39) yang menyumbang Rp1 juta dan seorang warga asal Sampang berinisial AN (27) menyumbang Rp400 ribu,” bebernya.
Selanjutnya, ujar AKBP Hendra, seorang warga Kecamatan Proppo berinisial AR (36). “Tersangka ini juga berperan sebagai donatur dengan menyumbang Rp800 ribu sekaligus bertugas menghimpun dana untuk pembelian bahan mercon,” ucapnya.
Tersangka yang terakhir, tutur AKBP Hendra, warga Kecamatan Proppo berinisial ML (30). “Dia berperan merakit dan menyulut mercon yang dibentuk seperti kereta api,” paparnya.
AKBP Hendra juga menyebutkan bahwa memang ada pemberitahuan tentang acara tersebut sebelumnya.
“Tapi pemberitahuan yang masuk pesta kembang api bukan mercon,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, 8 tersangka tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undangan-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 187 ke 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rif/faj)